POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 49
BAB 11 — PENAGIHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta kepada Perusahaan Pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
