Pasal 64
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan strategi anti fraud kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. laporan penerapan strategi anti fraud sebagai bagian dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan; dan b. laporan setiap fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap Perusahaan Pembiayaan. (2) Laporan setiap fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama pelaku; b. bentuk atau jenis penyimpangan; c. tempat kejadian; d. informasi singkat mengenai modus; dan
e. indikasi kerugian. (3) Laporan setiap fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Dewan Komisaris yang menerima laporan pertanggungjawaban unit atau fungsi pengendalian fraud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diketahuinya fraud.
