POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 45
BAB 10 — PEMELIHARAAN DAN PENGEMBALIAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS AGUNAN
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang menggadaikan dan/atau menjaminkan fisik bukti kepemilikan atas agunan kepada pihak lain.
(2) Perusahaan Pembiayaan dilarang menjaminkan nilai piutang pembiayaan atas 1 (satu) Debitur kepada lebih dari 1 (satu) pihak yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Pembiayaan.
