POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 46
BAB 10 — PEMELIHARAAN DAN PENGEMBALIAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS AGUNAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan. (2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan bukti kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan agunan paling lambat 1 (satu) bulan sejak terdapat permintaan dari Debitur.
