Pasal 44
BAB 10 — PEMELIHARAAN DAN PENGEMBALIAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS AGUNAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penyaluran pembiayaan melalui pembiayaan penerusan (channeling) dan/atau pembiayaan bersama (joint financing), wajib memastikan penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan dilakukan oleh: a. pemilik dana; b. dititipkan di tempat penitipan (kustodian); dan/atau c. Perusahaan Pembiayaan dengan persetujuan pemilik dana. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) sampai dengan ayat (4), berlaku secara mutatis mutandis bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan persetujuan pemilik dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
