POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 41
BAB 9 — KERJA SAMA PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), apabila sumber dana pembiayaan berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan pihak lain. (2) Risiko yang timbul dari pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional sesuai dengan besaran dana yang dikeluarkan.
