POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 42
BAB 9 — KERJA SAMA PEMBIAYAAN
Dalam melakukan kerja sama pembiayaan melalui pembiayaan penerusan (channeling) dan/atau pembiayaan bersama (joint financing), Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data Debitur yang dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
