POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 40
BAB 9 — KERJA SAMA PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) apabila risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pemilik dana. (2) Dalam pembiayaan penerusan (channeling), penerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan dari pengelolaan dana tersebut.
