Pasal 39
BAB 9 — KERJA SAMA PEMBIAYAAN
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). (2) Kerja sama Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing pihak.
(3) Perusahaan Pembiayaan dilarang untuk melakukan kerja sama pembiayaan dengan pihak lain melalui skema pembiayaan penerusan dengan jaminan (channeling with recourse) dan pembiayaan bersama dengan jaminan (joint financing with recourse).
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank; b. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; c. lembaga keuangan mikro; d. Perusahaan Pembiayaan; e. perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; f. perusahaan modal ventura; dan/atau g. lembaga lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diperkenankan untuk melakukan kerja sama pembiayaan melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) dan pembiayaan bersama (joint financing). (5) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan kerja sama dengan bank, lembaga keuangan mikro, Perusahaan Pembiayaan, perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan/atau perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
