POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 36
BAB 8 — TRANSPARANSI KEGIATAN USAHA
Perusahaan Pembiayaan wajib memasang pengumuman di kantor pusat, kantor cabang, dan kantor selain kantor cabang yang menginformasikan kepada calon Debitur dan Debitur agar membaca dan memahami isi kontrak yang diatur dalam perjanjian pembiayaan.
