POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 37
BAB 8 — TRANSPARANSI KEGIATAN USAHA
Perusahaan Pembiayaan wajib mencantumkan keterangan/informasi mengenai tingkat suku bunga pembiayaan secara jelas di setiap kantor pusat, kantor cabang, kantor selain kantor cabang, dan situs web (website) Perusahaan Pembiayaan.
