POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 35
BAB 8 — TRANSPARANSI KEGIATAN USAHA
Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan
perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
