Pasal 34
BAB 8 — TRANSPARANSI KEGIATAN USAHA
(1) Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan; b. nomor dan tanggal perjanjian pembiayaan; c. identitas para pihak, termasuk pihak lain yang melakukan kerja sama pembiayaan dengan Perusahaan Pembiayaan (jika ada); d. barang atau jasa yang dibiayai; e. tujuan pembiayaan; f. nilai barang atau jasa yang dibiayai; g. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan; h. jangka waktu pembiayaan; i. tingkat suku bunga pembiayaan; j. agunan termasuk penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan (jika ada); k. rincian biaya terkait dengan pembiayaan terdiri atas:
- biaya survei (jika ada);
- biaya asuransi (jika ada);
- biaya penjaminan (jika ada);
- biaya pembebanan agunan; (jika ada);
- biaya provisi (jika ada);
- biaya notaris (jika ada); dan/atau
- biaya lain (jika ada); l. klausul pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek secara jelas, apabila terdapat pembebanan agunan dalam kegiatan pembiayaaan; m. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; n. ketentuan pemberian peringatan dalam hal Debitur wanprestasi;
o. ketentuan eksekusi agunan dalam hal Debitur wanprestasi; p. ketentuan penjualan agunan dalam hal Debitur wanprestasi (jika ada); q. ketentuan mengenai mekanisme pelunasan piutang pembiayaan dan pengembalian uang kelebihan dari hasil penjualan agunan atau klaim asuransi disertai dengan jangka waktu dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan mitigasi risiko dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan huruf c; r. ilustrasi pembagian pokok piutang pembiayaan, bunga, dan outstanding pokok pembiayaan; s. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan t. ketentuan mengenai denda. (2) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai uang muka. (3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pembiayaan dengan cara Sewa Pembiayaan, perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai simpanan jaminan (security deposit).
