POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 33
BAB 8 — TRANSPARANSI KEGIATAN USAHA
(1) Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat secara tertulis. (2) Perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
