POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 32
BAB 7 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pembebanan hak tanggungan atau hipotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan mengenai pembebanan agunan dengan hak tanggungan dan hipotek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan dan hipotek.
