POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 31
BAB 7 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
