POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 30
BAB 7 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pembebanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan fidusia.
(2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia yang pembiayaannya menggunakan mekanisme kerja sama pembiayaan berupa pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
