POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 29
BAB 7 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara penjaminan kredit, asuransi kredit, dan/atau asuransi atas objek pembiayaan, wajib memperhitungkan klaim penjaminan kredit, klaim asuransi kredit, dan/atau klaim asuransi atas agunan dalam pelunasan piutang. (2) Dalam hal terdapat kelebihan hasil klaim asuransi terhadap kewajiban Debitur, Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil klaim asuransi kepada Debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
