POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 28
BAB 7 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan.
