POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 27
BAB 7 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan.
