POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 26
BAB 7 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. (2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.
