POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 25
BAB 6 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Ketentuan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dalam program pemerintah.
