POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 22
BAB 5 — BATASAN INSENTIF PIHAK KETIGA
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang memberikan biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian pembiayaan. (2) Pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pendapatan bunga sebelum memperhitungkan cost of fund; b. pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan; c. pendapatan administrasi; dan d. pendapatan provisi.
