Pasal 23
BAB 6 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. (2) Dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan Pembiayaan sebelum penyaluran pembiayaan dilakukan. (3) Apabila Perusahaan Pembiayaan memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan
Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha. (4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan; b. badan usaha di mana Perusahaan Pembiayaan bertindak sebagai pengendali; c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh:
orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan; f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal:
dari orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
dari Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan:
Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan; atau
dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; i. badan usaha di mana:
Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e bertindak sebagai pengendali; atau
dewan komisaris atau direksi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, bertindak sebagai pengendali; dan j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Perusahaan Pembiayaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i. (5) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
