Pasal 21
BAB 4 — UANG MUKA PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember. (2) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan terhadap harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga (discount) dan potongan lainnya. (4) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak termasuk angsuran pertama, biaya survei, provisi, asuransi, penjaminan, pembebanan agunan, notaris, dan/atau biaya lainnya. (5) Biaya insentif yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan kepada pihak ketiga terkait akuisisi pembiayaan tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
