POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 18
BAB 3 — SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib mempunyai sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai kantor cabang lebih dari 5 (lima).
