POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 19
BAB 3 — SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI
(1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usahanya dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki prosedur operasi standar/standard operating procedure (SOP) terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi; c. memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ditempatkan di INDONESIA; dan d. memiliki sistem teknologi informasi yang handal dan aman.
