POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 17
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana wajib memenuhi persyaratan: a. nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). b. memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat; c. dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan d. dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
