Pasal 16
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana, Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat; b. memiliki tingkat risiko dengan kondisi rendah atau sedang rendah; c. memenuhi ketentuan rasio permodalan; dan d. memenuhi ketentuan gearing ratio. (2) Piutang Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana dilarang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dibandingkan dengan total piutang pembiayaan. (3) Penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara
Fasilitas Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember. (4) Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya. (5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan periode laporan bulan tertentu, Penyaluran pembiayaan melalui kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana yang telah disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan pada periode ketika Perusahaan Pembiayaan memenuhi persyaratan tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut.
