Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana untuk melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat; c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah; d. memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); e. memiliki standar operasi dan prosedur terkait Pembiayaan Infrastruktur; dan
f. tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih cara pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.
