Pasal 14
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Fasilitas Modal Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan kebutuhan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa yang diterima Debitur dari penyedia barang dan/atau jasa. (2) Perusahaan Pembiayaan wajib mencantumkan tujuan kebutuhan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian pembiayaan dengan Debitur. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh bukti pembayaran pembelian barang dan/atau penggunaan jasa oleh Debitur kepada penyedia barang dan/atau jasa paling lambat: a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pembiayaan; atau b. sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian pembiayaan, mana yang lebih singkat.
