Pasal 118
BAB 25 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap surat pemberitahuan yang telah diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku. (2) Setiap rencana pemenuhan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku. (3) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku. (4) Perusahaan Pembiayaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
