Pasal 117
BAB 25 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai muatan perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e dan huruf n sampai dengan huruf r dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas agunan pada kantor pusat dan/atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban melaksanakan pengendalian fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban untuk membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud dalam organisasi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (5) Sertifikat di bidang pembiayaan, penagihan, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang telah diperoleh dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dinyatakan tetap sah dan berlaku. (6) Lembaga yang telah melaksanakan sertifikasi di bidang pembiayaan, penagihan, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
