Pasal 116
BAB 24 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pelanggaran atas Pasal 82 huruf a dan/atau Pasal 83. (2) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (4) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan kegiatan usaha. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. (6) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. (7) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) kepada masyarakat.
