POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 110
BAB 23 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 80, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 105 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan/atau Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberikan surat pemberitahuan. (2) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
