POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 109
BAB 22 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan antara lain terkait tata cara pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan, tata cara
perhitungan rasio permodalan, pedoman penilaian kualitas aset produktif, restrukturisasi aset produktif, jenis, tata cara perhitungan, pengembalian agunan, tata cara restrukturisasi aset produktif, dan tata cara perhitungan cadangan, tata cara penilaian terhadap faktor rentabilitas, tata cara penilaian likuiditas, dan/atau pelayanan secara elektronik (e-licensing), diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
