POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 108
BAB 22 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelayanan secara elektronik (e-licensing), permohonan persetujuan dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 106 ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
