POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 107
BAB 22 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk dapat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri: a. bukti lisensi yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi dari instansi lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. fotokopi akta anggaran dasar Lembaga Sertifikasi Profesi; c. skema sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi; d. prosedur operasi standar/standard operating procedure (SOP) pelaksanaan sertifikasi; dan e. struktur organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi dan susunan pengurus.
