Pasal 111
BAB 23 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 65, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 98 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan Pembiayaan disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas; b. pembatasan penerimaan pinjaman baru; c. penerimaan pinjaman subordinasi; d. pengalihan sebagian atau seluruh aset; e. pembatasan pembagian laba; f. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan; g. pembatasan pembukaan kantor cabang baru; h. penambahan Modal Disetor; i. penggabungan badan usaha; dan/atau j. tindakan lain. (4) Jangka waktu rencana pemenuhan berupa tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g dibatasi paling lama 1 (satu) tahun. (5) Jangka waktu rencana pemenuhan berupa tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i dibatasi paling lama 2 (dua) tahun. (6) Jangka waktu rencana pemenuhan berupa tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j dibatasi paling lama 1 (satu) tahun.
