POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 61
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
