Pasal 60
BAB 13 — SANKSI
(1) PMV yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (2),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 37 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 53, dan/atau Pasal 54 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan UUS; atau c. pencabutan izin UUS. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 paling lama (dua) bulan. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS. (5) Sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS dan pembekuan kegiatan UUS tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan UUS diterbitkan. (6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan UUS berlaku sampai dengan hari kerja pertama berikutnya. (7) PMV yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang melakukan kegiatan UUS kecuali untuk
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan UUS. (9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih berlaku dan PMV yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin UUS. (10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin UUS yang bersangkutan. (11) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) kepada masyarakat.
