POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 56
BAB 11 — SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan usaha yang sehat, PMV, PMVS, dan/atau UUS harus mempunyai sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk PMV, PMVS, dan/atau UUS yang mempunyai kantor cabang lebih dari 5 (lima).
