POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 57
BAB 12 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) PMV, PMVS, dan/atau UUS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 42 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
Peraturan OJK ini diberikan surat pemberitahuan untuk memenuhi ketentuan dimaksud. (2) PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
