Pasal 55
BAB 10 — LAPORAN BERKALA
(1) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) kepada OJK paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir. (2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dalam bentuk hard copy dan soft copy. (3) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. (4) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatumkan perhitungan hal-hal yang diatur khusus di dalam Peraturan OJK ini. (5) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dalam mata uang rupiah.
(6) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan tahun takwim. (7) Dalam hal PMV atau PMVS memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan sampai dengan tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya. (8) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
