POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 49
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) Laporan keuangan tahunan Dana Ventura wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. (2) Laporan keuangan tahunan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada Investor Dana Ventura dan OJK paling lambat pada akhir bulan keenam setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
