POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 50
BAB 8 — USAHA MODAL VENTURA BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASI
PMV atau PMVS wajib memiliki kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah pada Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang termasuk kategori usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi paling sedikit 5% (lima persen) dari total kegiatan usaha.
