POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 48
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) PMV, PMVS, dan/atau UUS yang mengelola Dana Ventura wajib menyampaikan laporan tertulis yang memperlihatkan posisi keuangan Dana Ventura kepada OJK dan Investor Dana Ventura setiap tiga bulan sekali untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut.
