POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 28
BAB 4 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Dalam rangka pengukuran tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, PMV harus menilai, memantau, dan melakukan langkah- langkah yang diperlukan untuk menjaga kualitas penyertaan dan piutang pembiayaan. (2) Dalam rangka pengukuran tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, PMVS dan UUS harus menilai, memantau, dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kualitas investasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kualitas penyertaan dan piutang pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kualitas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
