POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 29
BAB 4 — TINGKAT KESEHATAN
(1) PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif. (2) Ketentuan mengenai penghitungan dan pembentukan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
