POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 27
BAB 4 — TINGKAT KESEHATAN
(1) PMV dan PMVS wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. (2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kualitas aset produktif; dan b. rentabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
